GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Bekasi – Jasa Raharja Cabang Bekasi melalui Penanggung Jawab Pelayanan, Muhammad Asri B, memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ananda Babelan, Kabupaten Bekasi, memperoleh jaminan santunan perawatan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian jaminan diberikan setelah diterbitkannya Laporan Polisi dari Satlantas Polres Metro Bekasi terkait kejadian kecelakaan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Jasa Raharja kemudian melakukan survei lapangan di lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran data serta kronologis kecelakaan.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima, Muhammad Asri B juga turut melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit guna menyampaikan informasi terkait hak santunan korban dan proses penjaminan biaya perawatan pada Sabtu (01/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan empati dan dukungan kepada korban serta keluarga atas musibah yang dialami.
“Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal Rp20 juta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017,” jelasnya.
Melalui sinergi antara rumah sakit, kepolisian, dan Jasa Raharja, proses penjaminan diharapkan berjalan cepat, mudah, dan tepat sasaran sehingga masyarakat korban kecelakaan dapat memperoleh layanan yang optimal tanpa hambatan administrasi.
Jasa Raharja terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan terbaik sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan umum. Komitmen ini selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi seluruh pengguna jalan. []













                        
                        


