GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi bersama Pilar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) dan Jasa Raharja Bekasi membahas Jalan dan himbauan berkeselamatan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, perwakilan kawasan industri, serta instansi terkait lainnya pada, Kamis 09/10/2025.
FKLL menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam membahas upaya-upaya preventif untuk menciptakan manajemen lalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan. Dalam forum tersebut dibahas dua poin penting, yaitu Konsekuensi Hukum Apabila Sarana Lalu Lintas yang belum layak sehingga Menyebabkan Kecelakaan dan Peran Serta Pengelola Kawasan dalam Menciptakan Keselamatan Berlalu Lintas dilingkungan Kawasan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi dalam paparannya menjelaskan bahwa ketiadaan sarana dan prasarana lalu lintas seperti rambu, marka jalan, atau penerangan jalan umum dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (KLL). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh sarana lalu lintas berfungsi dengan baik.
Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian penyelenggara jalan dalam menyediakan atau memelihara sarana tersebut, maka dapat dikenai sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009,
Dengan demikian, setiap instansi pengelola jalan baik pemerintah daerah maupun pengelola kawasan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan fasilitas lalu lintas tersedia dan layak demi keselamatan pengguna jalan.
Jasa Raharja Bekasi menekankan kolaborasi dan kebersamaan dengan partisipasi aktif kawasan industri dan lingkungan usaha dalam menciptakan budaya keselamatan berlalu-lintas. agar setiap kawasan melakukan edukasi tertib berlalu lintas kepada karyawan, dan masyarakat sekitar, sebagai bentuk dukungan terhadap program Rencana Umum Keselamatan Nasional (RUNK).
Dalam kegiatan tersebut, harapkan Manajemen Pengelola Kawasan turut partisipasi aktif dalan upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Bekasi dan dukungan dalam memasang rambu-rambu peringatan, spanduk himbauan keselamatan, serta marka jalan internal untuk mengurangi potensi kecelakaan di area kerja maupun akses jalan menuju kawasan.
Melalui kegiatan FKLL ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara Penanggungjawab Pilar FKLL, Jasa Raharja, dan seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka mewujudkan Bekasi sebagai wilayah yang tertib dan berkeselamatan dalam berlalu lintas.[]
















