GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Klungkung, Satio Wisobroto, turut berpartisipasi dalam kegiatan razia gabungan yang dilaksanakan bersama UPT Samsat Klungkung, Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung, dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini berlangsung di depan Pura Kentel Gumi, Klungkung, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta tertib administrasi kendaraan. Rabu (15/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pendataan kendaraan bermotor sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pengendara terkait adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Bali yang berlangsung hingga 22 November 2025. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak.
Satio Wisobroto menyampaikan bahwa keikutsertaan Jasa Raharja dalam kegiatan ini juga bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan bentuk perlindungan dasar bagi pemilik kendaraan serta korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya. Selain membantu meningkatkan kepatuhan administrasi, hal ini juga memastikan perlindungan dasar bagi para pengguna jalan,” ujar Satio.
Melalui kegiatan sinergis ini, diharapkan kolaborasi antara Jasa Raharja, Bapenda, Kepolisian, dan instansi terkait dapat terus terjalin dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan, pembayaran pajak tepat waktu, serta keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Klungkung.[]
















