GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – UPT Samsat Barru bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Barru, Satlantas Pores Barru dan Jasa Raharja Perwakilan Parepare melakukan kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada hari Selasa (23/04) yang bertempat di Jl Poros Barru-Makassar.
Penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor oleh Tim Samsat Kabupaten Barru. Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dinilai cukup efektif dalam mengingatkan masyarakat yang terlewat ataupun telat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraannya.
Jasa Raharja Perwakilan Parepare turut menurunkan personel dalam kegiatan penertiban kendaraan yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Kabupaten Barru dan berpartisipasi melakukan pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau sudah lewat masa berlaku pajaknya.
Selain mengecek masa berlaku pajak kendaraan juga mensosialisasikan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan dari database samsat apabila tidak melakukan registrasi kendaraanya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.
Kegiatan penertiban pajak kendaraan ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, manfaat SWDKLLJ yang dibayarkan bersaamn pembayaran pajak kendaraan dan ketertiban dalam berkendaraan di jalan raya
Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban ini kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat dan masyarakat juga semakin tertib dalam berkendaraan di jalan raya sehingga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan.[]
















