GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai kewajiban untuk menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33/34 Tahun 1964. Sebagaimana yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Sulawesi Tengah Wilayah Kabupaten Sigi, Olvin, S.T., M.M pada saat menyerahkan santunan meninggal dunia kepada Merry Kristina, Ahli Waris korban kecelakaan atas nama Tedi Alfares. Tedi Alfares mengalami kecelakaan lalu lintas pada tanggal 26 Agustus 2024 di Simpang Tiga Dewi Sartika, Kota Palu.
Petugas PT Jasa Raharja Kabupaten Sigi, Olvin, S.T., M.M mengatakan bahwa santunan yang diserahkan yakni sebesar Rp50.000.000. “Untuk korban meninggal dunia, santunan yang diberikan yakni sebesar lima puluh juta rupiah, dan itu diserahkan kepada ahli waris. Untuk korban atas nama Tedi Alfares, santunan diserahkan kepada orangtua korban bernama Merry Kristina.”
Seperti yang kita ketahui, untuk korban meninggal dunia, apabila korban mempunyai pasangan yang sah, maka yang berhak menerima yakni janda/dudanya yang sah. Dalam hal korban tidak mempunyai pasangan, namun masih mempunyai anak karena pasangan cerai hidup/meninggal, maka santunan diserahkan kepada anak-anak yang sah. Selain itu, apabila korban belum mempunyai pasangan yang sah serta anak-anak yang sah, maka santunan diserahkan kepada orangtua.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan. Kami juga berharap agar santunan yang diterima keluarga korban dapat bermanfaat,” tutup Olvin. []
















