GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Rabu tanggal 09 Oktober 2024, Jasa Raharja sebagai salah satu instansi Tim Pembina Samsat melaksanakan beberapa program inisiatif strategis dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibanya. Salah satunya dengan memastikan dan mewajibkan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas sudah lunas PKB dan SWDKLLJ.
Faisal Wicaksono Akbar Petugas Jasa Raharja Jombang memberikan edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat Pajak kepada setiap korban kecelakaan Lalu Lintas untuk menyelesaikan kewajibanya membayar Pajak kendaraan bermotor bagi yang sudah telat. Dimana dalam hal ini terdapat program pemutihan berupa Bebas Bea Balik Nama, Bebas Sanksi Administrasi, Bebas PKB progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat diwilayah Jawa Timur hingga Tanggal 30 November 2024.
Terutama bagi kendaraan bermotor yang belum atas nama sendiri bisa langsung sekalian dibalik nama mumpung gratis. Karena dari sekian banyak kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas Rata Rata masih belum atas nama sendiri dan mati pajaknya hingga sampek belasan tahun, Mungkin itu dikarenakan kesadaran dari masyarakat yang kurang mengerti seberapa pentingnya dampak dari taat membayar Pajak dan sebagian dari mereka beranggapan bahwa kendaraan mereka hanya sebatas digunakan dilingkungan Desa sekitar dan di persawahan.[]
















