GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Pelaihari mengunjungi ke PT Tirta Sukses Perkasa Kabupaten Tanah Laut untuk melakukan penyerahan data tunggakan pajak kendaraan, Senin (5/8/2024).
Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hadi turut mensosialisasikan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sedang berlangsung hingga 9 Desember 2024 mendatang.
Diinformasikan juga terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.
“Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ungkap Surya.
Di kesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan menyampaikan pihaknya akan terus proaktif berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, “Tujuan utamanya, untuk menciptakan masyarakat yang berkeselamatan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam registrasi ulang, pengesahan atau perpanjangan STNK, dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ”.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan dan mendorong motivasi kepada masyarakat dalam melaksanakan registrasi ulang, pengesahan, perpanjangan STNK, serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ.[]
















