GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja kembali membayarkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas pada hari jumat tanggal 27 Januari 2023. Korban mengalami kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan Jembrana Bali pada tanggal 26 januari 2023 sekitar pukul 19.45 WITA, dan saat ini masih dalam penangan lebih lanjut oleh tim laka lantas Polres Jembrana.
Setelah mengentahui informasi di atas, petugas Jasa Raharja yang bertugas di Kabupaten Jembrana, yaitu I Ketut Yogi Kusuma, segera melalukan survey dan mendapatkan informasi tentang korban dan ahli waris korban yang sah. Korban Bernama I Putu Darma Sugita (18) yang beralamat di Banjar Gunung Sekar Desa Mendoyo Dauh Tukad Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana-Bali, sedangkan ahli waris korban yang sah adalah ayah kandungnya yang benama I Ketut Merta Dana (42)
Setelah mendapatkan data data tentang korban dan ahli warisnya dan dinyatakan lengkap maka satunan dapat dibayarkan pada hari itu juga oleh Kantor Jasa Raharja Perwakilan Singaraja sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan UU no 34/64.
Dihimbau pula kepada pengendara kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya agar terhindar dari musibah kecelakaan lalu lintas.[]