GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hadi melakukan kunjungan kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas dan berkoordinasi terkait penerbitan guarantee letter (surat jaminan) untuk penjaminan biaya perawatan bagi korban di RSUD Hadjie Boejasin, Jum’at (5/7/2024.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Kuala Tambangan Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban atas nama Ahmad Sabirin mengalami luka-luka dan perlu mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Petugas Jasa Raharja tanggap dalam melakukan penanganan korban kecelakaan dengan mengunjungi rumah sakit untuk memberikan jaminan melalui surat jaminan (guarantee letter)”, ungkap Deddy Irawan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.
Jasa Raharja sebagai BUMN telah dipercayakan dengan misi memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk perlindungan dasar yang diberikan Negara kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami turut mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa menaati rambu lalu lintas dan marka jalan serta aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan yang baik sebelum melakukan perjalanan guna menekan angka kecelakaan”, tutup Deddy. []