GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Transaksi digital perbankan saat terus mengalami peningkatan drastis, yang juga terdampak dari masa pandemi Covid-19.
Pandemi yang membatasi pergerakan masyarakat membuat opsi transaksi digital menjadi pilihan utama.
Namun tingginya pengguna transaksi digital ini justru berdampak pada penutupan kantor-kantor cabang bank di berbagai daerah.
Dari data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah kantor cabang bank yang sudah ditutup dalam empat tahun terakhir mencapai 2.500 unit.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, gaya hidup masyarakat saat ini memang sudah berubah karena membutuhkan kecepatan dan efisiensi saat bertransaksi.
“meningkatnya digitalisasi pelayanan perbankan ini memang berdampak pada jaringan kantor bank yang akhirnya banyak ditutup. Dari tahun 2017 hingga bulan Agustus 2021, jumlah kantor cabang bank yang ditutup mencapai 2.563 kantor. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah memasuki era digitalisasi,” ungkapnya, Rabu (27/10/2021).
Dengan peningkatan transaksi digital ini, Teguh Supangkat meminta kalangan perbankan untuk melakukan perubahan model bisnis yang saat ini masih tradisional.
Sehingga pelayanan yang diberikan bisa memenuhi kebutuhan nasabah dengan memberi layanan yang inovatif dan sederhana agar memudahkan masyarakat.
Ia menjelaskan, banyaknya kantor cabang bank yang ditutup diimbangi dengan naiknya transaksi digital, seperti mobile banking dan internet banking.
Transaksi digital Tumbuh Signifikan
Peningkatan transaksi mobile banking sejak tahun 2016 hingga 2021 tercatat sangat signifikan hingga lebih dari 300 persen.
Sementara untuk penggunaan internet banking juga naik pesat hampir 50 persen dalam lima tahun terakhir.
Transaksi digital lain yang juga naik signifikan adalah Uang Elektronik (UE), yang meningkat hamper 4 ribu persen dari 2015 hingga 2020.
Jika dikalkulasi, peningkatan itu setara dari Rp5,28 triliun (2015) menjadi Rp204,9 triliun (2020).
Namun sejauh ini realisasi perbankan elektronik dan penyediaan layanan digitalisa juga terus mengalami kenaikan.
Teguh mencontohkan, layanan digital juga ikut mendorong penambahan jumlah rekening dana pihak ketiga (DPK), yaitu dari 260 juta rekening menjadi 337 juta rekening di tahun 2020.
“Hal itu juga termasuk penyediaan layanan digital tanpa tatap muka langsung, dan sudah bisa secara online atau video call,” jelasnya. []