GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang yang diwakili oleh Novie Krishna Aji selaku Penanggung Jawab Pelayanan menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Koordinasi Penjaminan Manfaat dan Pelayanan Kecelakaan Kerja serta Kecelakaan Lalu Lintas di Aston Hotel Tanjungpinang pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan kepala instansi antara lain Kasatlantas Polresta Tanjungpinang melalui AKP Syaiful Amri Kanit Gakkum Polresta Tanjungpinang, Kasatlantas Polres Bintan melalui Iptu Sri Budianto KBO Satlantas Polres Bintan, Bpk. Fauzi Lukman Nurdiansyah sebagai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Bpk. Bambang Mirwanto Account Representative Khusus BPJS TK mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Bpk. Bambang Supriyadi sebagai Kepala PT Asabri (Persero) Cabang Batam serta Bpk. Harmadi sebagai Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Tanjungpinang. Rapat tersebut diinisiasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dimana kegiatan diadakan secara hybrid dimana seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kab. Bintan hadir secara langsung onsite serta untuk wilayah Kab. Natuna, Kab. Kepulauan Anambas dan Kab. Lingga hadir secara online dengan media aplikasi Zoom Meeting.
Rapat tersebut dibuka oleh Bpk. Fauzi Lukman selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang. Beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh instansi hadir dalam kegiatan rapat koordinasi ini. Seluruh instansi diharapkan dapat saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan korban kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya tiap instansi diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi tentang ruang lingkup penjaminan dari masing-masing instansi. “Penyampaian materi dari setiap instansi mohon dicatat, diingat dan dijadikan pedoman oleh setiap FKTP dan FKRTL sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan koordinasi penjaminan manfaat di lapangan dapat dilaksanakan dengan baik”, jelas Fauzi. “Jika selama ini ada kendala penjaminan manfaat mohon disampaikan dalam forum ini, sehingga bisa kita koreksi dan kita evaluasi bersama”, tambah Fauzi.
AKP Syaiful Amri Kanit Gakkum Polresta Tanjungpinang mewakili Kasatlantas Polresta Tanjungpinang dalam materinya menyampaikan bahwa Satlantas siap berkoordinasi dan membantu dalam penanganan perkara Kecelakaan Lalu Lintas. “Kami mohon kepada seluruh peserta forum ini menginfokan kepada kami dan mengarahkan korban / keluarga korban kecelakaan untuk melaporkan kejadian kecelakaan ke Unit Laka Polres terdekat jika mengetahui kejadian kecelakaan terjadi disekitar wilayahnya”, sebut Syaiful. “Berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 230 menerangkan bahwa Perkara Kecelakaan Lalu Lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, walaupun kejadian kecelakaan diakibatkan suatu ketidaksengajaan”, jelas Syaiful. “Pada kesempatan kali ini saya menyampaikan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas harus diproses melalui pembuatan Laporan Polisi (LP), dimana proses pembuatan LP ini melalui proses yang cukup panjang, ada kewajiban, konsekuensi dan prosedur yang harus ditaati oleh korban / keluarga korban kecelakaan” ujar Syaiful. “LP saat ini sudah diinput secara online menggunakan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dimana aplikasi tersebut sudah terkoneksi dengan sistem di PT Jasa Raharja”, tambah Syaiful.
Novie Krishna Aji petugas yang mewakili Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menyampaikan bahwa Jasa Raharja akan terus bersinergi dengan badan penjaminan dan instansi terkait lainnya supaya mempercepat pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum. “Saat ini Petugas Jasa Raharja telah rutin melakukan komunikasi dengan Rumah Sakit di wilayah Perwakilan Tanjungpinang dan berkoordinasi dengan Unit Laka Polres untuk melakukan monitoring korban kecelakaan baik kecelakaan di jalan raya maupun kecelakaan di alat angkutan umum”, jelas Novie. “Kami juga menekankan kembali bahwa PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama kasus kecelakaan lalu lintas, dan kami telah melakukan sinkronisasi dengan aplikasi V-Claim BPJS Kesehatan jika plafon jaminan biaya perawatan korban telah mencapai angka maksimal sebesar dua puluh juta rupiah”, ujar Novie. “Selanjutnya kami mohon kerjasama dengan seluruh instansi untuk mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas serta tetap menggalakkan tertib berlalu lintas kepada seluruh jajaran instansi, keluarga, saudara dan tetangga masyarakat dari seluruh peserta yang hadir dalam forum hari ini”, tambah Novie.
Rapat koordinasi ini berjalan dengan lancar, pada akhir sesi setiap instansi menyampaikan pertanyaan, saran dan masukan penyelenggaraan koordinasi penjaminan manfaat dan pelayanan bersama. Dengan adanya pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan koordinasi penjaminan antara PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang dengan instansi-instansi terkait serta diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama tahun 2023 nanti. []