GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui kemudahan sistem administrasi Rumah Sakit yang menangani korban kecelakaan lalu lintas jalan. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan mengembangkan sinergi bersama BPJS Kesehatan dan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk melakukan FGD dengan manajemen Rumah Sakit terkait mekanisme penanganan pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RSUP Dr. M Hoesin Palembang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris melalui Kepala Sub Bagian Administrasi Pelayanan Arya Aditya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengintegrasikan sistem yang sudah terkoneksi secara digital untuk proses penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di RSUP. Dr. M Hoesin Palembang dapat lebih cepat, akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya sekaligus penjaminan biaya rawatan lanjutan oleh BPJS Kesehatan dalam hal biaya rumah sakit telah melebihi batasan maksimal yang dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.
Arya menambahkan bahwa Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (primary payer) bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan batasan maksimal biaya perawatan sebesar Rp 20 juta. Meskipun korban memiliki kartu BPJS Kesehatan namun korban kecelakaan lalu lintas tidak bisa langsung dijaminkan ke BPJS Kesehatan, setelah biaya perawatan yang ditanggung oleh Jasa Raharja tersebut maksimal dan ternyata pasien masih memerlukan perawatan lanjutan, maka baru dapat dijaminkan oleh pihak penjamin selanjutnya seperti BPJS Kesehatan.
Pertemuan ini dibuka Langsung oleh Direktur Utama RSUP. DR. M Hoesin, dan dihadiri oleh Direktur Keuangan RSUP Dr. M Hoesin Palembang, Kepala Instalasi Verifikasi dan Penjaminan RSUP Dr. M Hoesin Palembang, Case Manager BPJS Kesehatan dan Kasubag. Adm. Santunan Jasa Raharja beserta Petugas Mobile Service Dito Agung Laksono. Kegiatan berjalan lancar dan suasana diskusi penuh hangat dan konstruktif. Sambung Arya.
Dengan terjalin sinergi yang kuat dengan BPJS Kesehatan dan RSUP Dr. M Hoesin Palembang diharapkan korban kecelakaan lalu lintas yang telah mendapatkan surat jaminan dari Jasa Raharja dapat terlayani dengan cepat, dan mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan serta tidak terbebani dengan uang jaminan, sehingga santunan biaya perawatan korban semakin dirasakan manfaatnya. Ujar Arya. []