GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai peran dan fungsi perusahaan sekaligus melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Mayapada Nusantara. Acara ini digelar pada Selasa, 11 Februari 2025 di RS Mayapada Nusantara dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Jasa Raharja Kaltimtara serta perwakilan Rumah Sakit Mayapada Nusantara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dengan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai manfaat perlindungan asuransi yang diberikan oleh Jasa Raharja serta prosedur klaim yang dapat dimanfaatkan oleh korban atau ahli waris.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kaltimtara, Wanda P. Asmoro, menyampaikan bahwa kerja sama dengan rumah sakit merupakan langkah strategis dalam mempercepat pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Melalui PKS ini, pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat segera mendapatkan perawatan medis tanpa harus mengkhawatirkan biaya awal, karena Jasa Raharja telah menjamin pembayaran biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan pertolongan medis dengan cepat dan tanpa hambatan administrasi. Dengan adanya kerja sama ini, rumah sakit mitra Jasa Raharja dapat langsung memberikan pelayanan kepada pasien yang dirujuk tanpa harus menunggu kepastian pembayaran, karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja,” ujar Wanda P. Asmoro.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Mayapada Nusantara, dr. Farah Alkatiri, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan komitmennya dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami menyadari pentingnya akses pelayanan kesehatan yang cepat bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya PKS ini, kami siap memberikan penanganan medis sesuai standar terbaik tanpa kendala administrasi yang dapat memperlambat proses perawatan pasien,” jelasnya.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan ini juga diisi dengan sesi sosialisasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja. Para peserta mendapatkan pemaparan tentang mekanisme santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk besaran santunan yang dapat diterima oleh korban maupun ahli waris.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa Jasa Raharja memiliki tanggung jawab memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor di jalan raya, baik untuk biaya perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia.
Ke depan, Jasa Raharja juga akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami manfaat yang diberikan oleh Jasa Raharja serta mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan saat mengalami kecelakaan lalu lintas.[]