GLOBALBUSINESS.ID,Jakarta – PT Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Sigi, dan Rumah Sakit Torabelo, Kab. Sigi mengadakan sosialisasi seputar penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Rumah Sakit Torabelo dan dihadiri oleh Kepala Unit Laka Lantas Polres Sigi, I Kadek Artawan dan Jajaran Pegawai dan perawat Rumah Sakit Torabelo.
Dalam agenda tersebut Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah melalui petugas PT Jasa Raharja Kabupaten Sigi, M. Afandy Lawido mengungkapkan “Jasa Raharja akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas.” Lebih lanjut, ia mengatakan akan selalu bersinergi dengan mitra terkait yakni Rumah Sakit Torabelo dan Satlantas Polres Sigi. “Jasa Raharja tidak bisa berdiri sendiri, diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dengan mitra strategis.”
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Meskipun dalam masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak. Khusus bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menjamin santunan kecelakaan maksimal Rp20 juta. Santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan asuransi perlindungan dasar yang dananya dikelola oleh Jasa Raharja dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran penumpang angkutan umum,“ ungkap M. Afandy Lawido.[]