GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Sebagai perusahaan asuransi yang terpercaya melayani bangsa, Jasa Raharja berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa mengeluarkan biaya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas kantor SAMSAT Outlet Cibarusah Sigit Harry Prabowo pada tanggal 5 Januari 2022 lalu. Begitu mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Sigit langsung mengkonfirmasi ke unit Laka Lantas Polres dan langsung melakukan kunjungan ke Rumah Sakit guna menyampaikan rasa empati atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas nama Octavian yang saat itu mengalami kecelakaan di Jalan Raya H. bosih kabupaten Bekasi. Korban terjamin Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, dan mendapat jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah.
Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit.
Saat ini Jasa Raharja Bekasi telah bekerja sama dengan 91 Rumah Sakit di wilayah Bekasi Kota dan Kabupaten, Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya. []