GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya selaku pemilik kendaraan bermotor, pada hari Selasa (24/01) Samsat Malinau melaksanakan sosialisasi di Kantor Kelurahan Malinau Hulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapenda Malinau , PT Jasa Raharja Malinau, Lurah Malinau Hulu dan diikuti oleh Ketua RT yang ada di wilayah Kelurahan Malinau Hulu.
Jasa Raharja yang diwakili oleh Muhammad Nur Ifansyah selaku Penanggung Jawab Samsat Malinau menyampaikan tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja. Ifansyah juga menjelaskan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ seperti yang tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu dana yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB oleh pemilik kendaraan bermotor pada saat melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.
“Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan seperti tertabrak kendaraan bermotor, berhak mendapatkan santunan sesuai dengan aturan dari PT Jasa Raharja yang dananya berasal dari SWDKLLJ”, jelas Ifansyah
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pula tentang rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PKB maupun SWDKLLJ, guna menghindari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan”, tutup Ifansyah.[]