GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor khususnya bagi warga masyarakat Kota Tangerang, Tim pembina SAMSAT Cikokol dari unsur Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Cikokol laksanakan Operasi Gabungan pada hari Selasa (25/07/2023). Gelaran Operasi Gabungan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Benda tepatnya di Jl. Marsekal Suryadarma Selapajang Kecamatan Benda Kota Tangerang.
Kepala UPT PPD SAMSAT Cikokol Dwi Nopriadi menjelaskan kegiatan kami kali ini berfokus pada pemeriksaan masa berlaku pajak kendaraan & masa berlaku SWDKLLJ, jika kami mendapati kendaraan yang masa jatuh tempo pembayaran PKB telah lewat kami berikan himbauan untuk segera melakukan pelunasan PKB, kami juga permudah dengan menyediakan 1 unit Mobil SAMSAT Keliling di lokasi Operasi. Pada kegiatan kali ini kami juga memberikan brosur himbauan yang juga mencantumkan informasi tentang tata cara pembayaran pajak serta kanal kanal yang kami sediakan untuk pembayaran pajak secara online. Alhamdulilah kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, tambah Dwi.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten juga aktif berpartisipasai pada operasi Gabungan tersebut dengan menugaskan 2 orang Personil dilapangan untuk melakukan pengecekan langsung masa berlaku SWDKLLJ & IWKBU kendaraan yang terjaring kami berikan himbauan kepada pemilik kendaraan agar tepat waktu melakukan proses pengesahaan STNK setiap tahun serta melunasi SWDKLLJ dan PKB sebelum jatuh tempo,”Ujar Ahmad Arif Budiman selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja SAMSAT Cikokol”.
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas, tutup Hastuti.[]