GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Mataram-Jasa Raharja bersama dengan Tim Pembina Samsat dalam hal ini UPTB UPPD Samsat Mataram terus ber upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB serta SWDKLLJ, seperti yang dilaksanakan oleh Penangung Jawab Samsat Mataram Muslih Nahard melaksanakan kegiatan Operasi sadar dan taat membayar pajak di Jalan Sriwijaya Kota Mataram Senin 23 Oktober 2023.
Samsat Mataram melakukan operasi sadar pajak yang juga di laksanakan secara rutin oleh UPTB UPPD Samsat Mataram dengan lokasi dan tempat serta waktu yang terjadwal terutama di daerah kantong pajak dengan tingkat tunggakan yang cukup besar, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yaitu PKB serta SWDKLLJ, bagi wajib pajak yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut dapat memanfaatkan samsat keliling sehingga bisa membayar pajak di tempat operasi gabungan serta pada operasi sadar pajak juga dilaksanakan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 khususnya pasal 74 terkait dengan penghapusan data ranmor serta berusaha mengurangi tingkat TMDU(tidak melakukan daftar ulang) serta menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur No 52 Tahun 2023 akan segera berakhir di tanggal 31 Oktober 2023 untuk segera manfaatkan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi bersama Kepala UPTB UPPD Samsat Mataram M Husni menyampaikan secara terpisah bahwa Jasa Raharja pada prinsipnya akan mendukung penuh setiap semua dan kegiatan bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu upaya meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yaitu PKB serta SWDKLLJ. []