GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas PT Jasa Raharja bersinergi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Satlantas Polresta Bogor Kota, Dinas Perhubungan, serta Dinas PUPR, memasang Marka Zona Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bogor pada hari Selasa, 8 Maret 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ibu Dewi Aryani S, Investigator Senior Komisi Nasional Keselamatan transportasi (KNKT), Bapak Ahmad Wildan, Kepala Divisi Pelayanan, Bapak Haryo Pamungkas, Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria serta perwakilan dari Dinas PUPR kota Bogor.
Bapak Dodi Apriansyah selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa “Pemberian Marka Zona Waspada Laka Lantas ini merupakan salah satu langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur Red Zone”. Dalam marka jalan tersebut tertuliskan “Zona Bahaya, Maximal Kecepatan 40 KM/Jam” yang bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat yang melintas jalur tersebut untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.
PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara penyelenggara Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan senantiasa berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas. []