GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Istaka Karya dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2023. PT Istaka Karya dibubarkan dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Jokowi karena BUMN ini sudah lama tidak beroperasi. Selain itu, PT Istaka Karya dibubarkan sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sejak Juli 2022... Read More









