GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Harga Minyak Dunia kembali menjadi perhatian setelah minyak mentah Brent mencapai US$111,84 per barel pada 2 November 2026. Namun, pemerintah memilih mempertahankan batas biaya tambahan bahan bakar pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk November 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi penerbangan domestik... Read More









