GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Memasuki pertengahan bulan Mei 2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl.Singaraja – lovina 5.800 km. tepatnya depan puskesmas anturan kec/kab buleleng. Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor dengan truck. akibat dari kejadian tersebut, seorang pengendara sepeda motor Teguh Sanjaya meninggal dunia, yang beralamat di Bd. Kajanan,tegal wangi desa bubunan, Kec. Seririt Kab. Buleleng, Selasa (21/05/2024).
Bermula dari Isuzu Dump truck yang datang dari arah Selatan menuju ke Utara kemudian berbelok,ke kiri mengarah ke Barat, sedangkan pengendara sepeda motor datang dari arah timur menuju ke barat, pada saat di tkp pengendara sepeda motor,menabrak bagian belakang kanan dari Isuzu Dump truck, sehingga terjadi laka lantas.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Pelaksana Administrasi Tingkat I Samsat Pembantu Seririt Roby Septianto, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia dengan penuh kesigapan diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada ahliwaris korban yaitu Bapak kandung korban yg bernama Komang Suwijaya, melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Ayah Kandung korban sebagai ahli waris yang sah.
Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya.[]