GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Parepare Kembali melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat dimana kegiatan ini bertujuan sebagai media informasi kepada masyarakat terkait Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan pembagian brosur tersebut dilaksanakan di lapangan Andi Makassau Kota Parepare pada hari Jumat, 14 Juni 2024
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dan menghimbau untuk dapat memanfaatkan program tersebut dengan segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Linta Jalan (SWDKLLJ).
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat akan tertib dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, dimana pajak yang Anda bayarkan sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan sertaa peningkatan moda dan sarana transportasi umum dan juga untuk masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan”, ujar Almaida.
Almaida juga menambahkan bahwa dana yang terhimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan dikelola Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]