GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Terkait dengan pemberlakuan UU No 22 Tahun 2009 khususnya Pasal 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan bermotor mulai dilakukan sosialisasi secara gencar di semua lini agar masyarakat paham dan mengerti bahwa Pemerintah akan segera memberlakukan terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 74 tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh UPTB UPPD Samsat Praya Kabupaten Lombok Tengah Sabtu 28 Januari 2023 di Desa Krembong Kecamatan Janapria Kabuapaten Lombok Tengah.
Pada kesempatan tersebut Penanggung Jawab Samsat Praya Sdr Arfan Bempah menyampaikan bahwa kegiatan untuk mensosialisasikan terkait dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan gencar dilakukan oleh UPTB UPPD Samsat Praya selain melaksanakan sosialisasi juga dikemas dalam bentuk Samsat Keliling dengan mendekatkan diri kepada para wajib pajak serta memberikan pelayanan yang terbaik dan mempermudah persyaratan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala UPTB UPPD Samsat Praya Bp Lalu Khusnul Khotimi juga menyampaikan bahwa Samsat Praya telah mempunyai time line atau jadwal sosialisasi yang dikemas juga dengan Samsat keliling serta mendatangi Kecamatan dengan tingkat TMDU (Tidak Melakukan Daftar Ulang) tertinggi, Samsat Praya PASTI (Profesional, Amanah, Santun, Tanggap, Inovatif). []