GLOBALBUSINESS.IDJakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur bersama Bapenda UPTD Balikpapan pada hari Kamis (04/05) melaksanakan kegiatan sosialisasi di kantor Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Kelurahan Baru Tengah, Odi ini diikuti oleh Ketua RT yang ada di wilayah Kelurahan Baru Tengah serta dihadiri juga oleh Bapenda Kota Balikpapan.
Materi sosialisasi yang diberikan antara lain tentang tugas dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu juga disosialisasikan tentang implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan registrasi maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun serta melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ sebelum jatuh tempo. SWDKLLJ merupakan sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja.
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor diharapkan untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ setiap tahunnya agar kendaraan tidak terancam dihapuskan datanya jika tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK sesuai ketentuan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009”, ungkap Nasjwin. []