GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Amlapura-Klungkung Km. 20 Tepatnya di Br. Dinas Belong Desa Manggis Kec. Manggis Kab. Karangasem, dengan identitas korban yang bernama I Komang Winata yang beralamat di Br. Dinas Tengading Desa Antiga Kec. Manggis Kab. Karangasem, Sabtu, 08 Juli 2023 Pukul 22.30 WITA. Kecelakaan tersebut bermula dari pengemudi Suzuki Cary Pick Up yang datang dari arah timur ke barat diduga dengan kecepatan tinggi mengambil haluan kekanan, Pada saat bersamaan datang sepeda motor Honda Beat yang datang dari arah barat ke timur, sehingga terjadilah laka lantas.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Pelaksana Administrasi Tk I Samsat Karangasem I Wayan Mertayasa, Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga, dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada Ahliwaris korban yaitu Istri Sah korban yang bernama Ni Nengah Sri Wulandari.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri Sah korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya.[]