GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Kamis, 26 Januari 2023 menyerahkan secara simbolis santunan korban atas nama Serda Miskijo anggota TNI Kodim 0731/Kulon Progo. Penyerahan dilaksanakan di rumah duka Jogahan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo.
Santunan dari Jasa Raharja dalam bentuk rekening dan dapat dicairkan sewaktu waktu di Bank BRI, santunan diterima oleh Siti Khotimah (isteri korban) sebagai ahli waris dan disaksikan <span;>dr Linda Nurwaliyanto, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0731/Kulon Progo, Kapten Inf Sukamta, Pasi Intel Kodim 0731/Kulon Progo, Kapten Inf Supardi, Danramil 09/Galur, Ipda Satya Karunia, Kanit Laka Lantas Polres Kulon Progo.
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Kulon Progo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” pesan Hendra.
Sementara itu dr Linda Nurwaliyanto, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0731/Kulon Progo, menyambut baik dan mengapresiasi Jasa Raharja yang telah memberi pelayanan kepada masyarakat dengan layanan prima, sistem jemput bola, mempermudah warga masyarakat untuk mengakses Jasa Raharja.
“Kami mengapresiasi langkah terbaik untuk Jasa Raharja dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.[]