GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Bekasi telah menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Di jalan raya sumir depan gerbang perum KOPIN Cipayung jakarta timur antara sepeda motor bertabrakan dengan sepeda motor lain, peristiwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa 10 Januari 2023, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor bernama Mohammad Al Abid mengalami luka berat dan mendapat penjaminan penggantian biaya rawat sebesar maksimal Rp. 20.000.000 (duapuluh juta rupiah). Tiga hari kemudian Jasa Raharja Jakarta Timur mendapat kabar dari pihak Rumah Sakit Polri bahwa korban meninggal dunia.
Jumat, 13 Januari 2023 Setelah menerima laporan dari Jasa Raharja Jakarta Timur bahwa domisili korban berada di Jatimakmur Pondok Gede, petugas Jasa Raharja SAMSAT Outlet Pondok Gede Hidayatullah gerak cepat melakukan survey ke alamat korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.Kepala PT. Jasa Raharja Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalulintas jalan maupun kecelakaan anglkutan umum melalui Jasa Raharja.
“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat”, ujarnya.
Alfin juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.[]