GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita. Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Trans Sulawesi Desa Sapa Barat Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan, kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan Mobil Toyota Fortuner yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Yamaha Jupiter M atas nama Stenly J. Stubo yang merupakan warga Desa Esandom Timur Kec. Tombatu Timur Kab. Minahasa Tenggara meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Ernest Anton Polii, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Kamis (26/01). Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50jt, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Jumat 27 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya
Secara simbolis, mewakili Kepala Jasa Raharja Sulawesi Utara santunan diserahkan oleh Petugas Jasa Raharja Amurang beserta Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan Iptu Bayu Damara.
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tutup Amaluddin.[]