GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Tingkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Sultra bersama UPTD Samsat Kota Kendari kembali melakukan sosialisasi melalui pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani menyampaikan melalui kegiatan ini diharapakan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
“Kegiatan terus kami lakukan untuk menghimbau masyarakat agar senantiasa taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor miliknya, dimana dengan membayar Pajak Kendaraan Motornya berarti juga membantu seluruh korban yang mengalami kecelakaan.” Ucap Gunawan, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sultra. []