GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan Keringanan / Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara turun kejalan melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program keringanan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut.
“Kegiatan ini kami lakukan selain membagikan ke pengguna jalan, kami juga mendatangi parkiran yang ada di The Park Kendari dan di Lippo Mall Kendari seraya menghimbau masyarakat agar senantiasa taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor miliknya.” Tegas Gunawan, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Sultra.
Lucy Andriani, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara juga menyampaikan melalui kegiatan ini diharapakan memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program keringanan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Lucy Andriani juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dihimpun dan dikelolah PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]