GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Dalam penanganan kepada korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta terus berupa memberikan pelayanan yang terbaik dengan memberikan penjaminan di rumah sakit, khususnya kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang yang mengalami luka-luka. Korban setelah terdata pada laporan IRSMS Polri, maka korban akan mendapatkan Surat Jaminan dari Jasa Raharja dengan sampai batas maksimal perawatan Luka-luka di Rumah Sakit sebesar Rp 20.000.000-.
Korban yang mengalami luka-luka yang sudah diperbolehkan pulang atau sembuh, maka nantinya akan dibayarkan secara overbooking Rumah Sakit oleh Jasa Raharja. Pada prosesnya penagihan ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk dapat membayarkan melalui overbooking Rumah Sakit dan maksimal untuk dapat dibayar selama 14 hari kerja.
Pembayaran santunan dari Jasa Raharja juga selalu di kontrol dan di monitoring oleh Petugas Mobile Service, dengan secara langsung mendatangi Rumah Sakit, dan berkoordinasi kepada PIC RS yang ditunjuk guna saling kroscek data antara satu dengan yang lain. Upaya ini terus dilakukan demi mencegah terjadinya Outstanding Guarantee Letter atau Surat Jaminan kepada Rumah Sakit. Dengan dibantu sistem yang ada, petugas Mobile Service secara konsisten dapat terus meningkatkan.
Perlu diketahui Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta telah bekerjasama dengan 63 rumah sakit se-DIY, proses syaratnya adalah korban yang mengalami kecelakaan 2 kendaraan telah dibuatkan laporan polisi nantinya kita buatkan surat jaminan untuk maksimal pembiayaan akibat kecelakaan maksimal Rp.20 jt, tambah Ari Tomi W pegawai PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta. []