GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Rabu, 25 Januari 2023 Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Faradina Amelia melaksakan kegiatan Silahturahmi ke Kantor desa Sukamanah, Kecamatan Tanara , Kabupaten Serang. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Sukamanah yaitu Bapak Fakhri. Kunjungan tersebut dihadiri pula oleh Sadik selaku camat Kecamatan Tanara , Kanit Reskrim Kab. Serang serta perangkat desa lainnya. Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kecamatan Tanara serta Desa dibawahnya guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor kepada warganya.
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”. Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT & RW setempat. Kepala Desa Sukamanah , Bapak Fakhri menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja, beliau menyampaikan akan ikut membantu upaya Petugas Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya.
Dari lokasi yang berbebda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan “upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 diwilayah Banten, tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya. []