GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang menaungi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, udara, dan laut. PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selama Periode PAM Lebaran 1445H Tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 3 April sd 17 April 2024. Dalam keterangan resmi perusahaan, pada tanggal 18 April 2024, Teguh Afrianto, SE, MM, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tengah, mengatakan “PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan sebesar 881 Juta. Dengan santunan korban meninggal dunia sebanyak 850 Juta. Untuk korban meninggal dunia, kami langsung melakukan jemput bola ke rumah ahli waris korban kecelakaan. Ini sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.”
Selain itu, Teguh Afrianto juga mengungkapkan bahwa kecepatan santunan selama periode PAM Lebaran 1445 Tahun 2024 yakni 1 Hari 5 Jam. Ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam melayani masyarakat dan akan terus tingkatkan lagi.
“Kami bersyukur selama periode PAM Lebaran 1445H, tidak ada kendala yang dihadapi petugas dalam melayani masyarakat. Kami berkomitmen agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi,” tutup Teguh. []