GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada satu korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Banjarbaru, Jumat (20/01/2023).
Rabu, 18 Januari 2023 telah terjadi peristiwa kecelakaan di Jalan Mistarcokrokusumo depan sub terminal Simpang 4 Banjarbaru Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru pukul 22.30 WITA melibatkan dua unit roda dua yang saling bertabrakan karena salah satunya melawan arus.
Penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan pendataan ahli waris dari korban yang meninggal dunia dilaksanakan secara proaktif oleh petugas Jasa Raharja Banjarbaru, Budi Yanuarifan.
“Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dikarenakan korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” tutur Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah anak kandung korban yang berdomisili di Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru. Petugas Jasa Raharja sigap melakukan survei keabsahan kasus kecelakaan serta survei ahli waris dan jemput bola dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel, Benyamin Bob Panjaitan, SE., QRMP., PIA menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja Cabang Kalsel bertanggung jawab melindungi masyarakat Kalimantan Selatan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas konsisten diupayakan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalsel, para pengguna jalan senantiasa diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan berhati-hati saat berkendara di jalan. []