GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Bandung melakukan penandatanganan dan penyerahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Blue Bird dan Big Bird Pusaka untuk wilayah Kota Bandung dan Cimahi. Penandatanganan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 ini bertempat di Pool Blue Bird di Jalan Terusan Buah Batu, Kota Bandung.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Jasa Raharja Cabang Bandung, Yulia Dyah Anggraeni, dan General Manager Blue Bird Wilayah Bandung dan Cimahi, Urfan Ridha. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang angkutan umum dari risiko kecelakaan selama perjalanan mereka hingga sampai ke tempat tujuan.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum. Dalam rangka menjaga kelangsungan serta kepastian pelaksanaan ketentuan ini, kerja sama antara Jasa Raharja dan pengusaha angkutan umum, dalam hal ini PT Blue Bird, menjadi sangat penting. Salah satu peran penting PT Blue Bird adalah memungut Iuran Wajib dari setiap penumpang dan menyetorkannya kepada PT Jasa Raharja sebagai badan usaha yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan perlindungan ini.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi para penumpang angkutan umum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan perlindungan kecelakaan,” ujar Yulia Dyah Anggraeni, Plt. Kepala Jasa Raharja Cabang Bandung, dalam sambutannya.
Urfan Ridha, General Manager Blue Bird Wilayah Bandung dan Cimahi, menyampaikan, “Kami sangat mendukung penuh program perlindungan kecelakaan penumpang ini. Dengan adanya kerja sama yang terjalin ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap penumpang yang menggunakan layanan Blue Bird dan Big Bird, serta memastikan bahwa seluruh proses pembayaran iuran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan transportasi publik yang lebih aman dan terlindungi, dengan melibatkan pengusaha angkutan umum dalam mematuhi ketentuan yang diatur oleh pemerintah terkait iuran wajib kecelakaan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan angka kecelakaan dapat diminimalkan dan penumpang angkutan umum dapat merasa lebih aman dalam perjalanan mereka.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]