GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Jasa Raharja Palopo bersama Tim Pembina Samsat Luwu Utara terus aktif dalam mengajak seluruh masyarakat untuk taat dan patuh dalam hal menunaikan kewajibannya melunasi Pajak Kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dalam kesempatan ini Ka UPT Samsat Luwu Utara, Enny Abadi Joko , dan Petugas Jasa Raharja Luwu Utara, Moch Faisal Kafrawi Bersama Tim Pembina Samsat Luwu Utara melaksanakan penandatangan komitmen dengan Bapak Ir. Alauddin Sukri selaku Ka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara , Rabu (24/07/2024).
Dimana komitmen tersebut adalah kesepakatan Bersama untuk Mewajibkan Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor bagi Masyarakat dan Perusahaan yang mengajukan pengurusan dan perpanjangan ijin Usaha ke DPMPTSP serta Menghimbau ke masyarakat dan pegawai DPMPTSP untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan melakukan BBNKB2 menjadi atas nama pemilik kendaraan yang terbaru sebagai Implementasi dari Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2022.
Di lain tempat, Kepala PT. Jasa Raharja Palopo, Suhardi Popang mengapresiasi DPMPTSP Luwu Utara yang turut berkolaborasi dengan Kantor Bersama Samsat Luwu Utara memberikan pelayanan pembayaran Pajak kendaraan bermotor untuk mengurus perijinan.dalam peningkatan pajak kendaraan bermotor.
Harapannya dengan adanya penandatanganan komitmen ini juga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ, Suhardi Popang juga menambahkan ke depan dengan penandatangan komitmen ini dapat membuka Kerjasama atau sinergi yang lebih luas lagi antara Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat dan Masyarakat.[]