GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Guna mengglorifikasikan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, UPPD Samsat Banjarmasin 1, dan Ditlantas Polda Kalimantan Selatan kembali mengadakan sosialisasi kepada pengguna jalan di halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (1/8/2023).
Para petugas melakukan pembagian flyer informasi detail dari program relaksasi PKB. Turut disosialisasikan terkait implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pelaksanaan sosialisasi untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat sehingga warga dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
Sosialisasi tersebut sebagai bentuk upaya peningkatan ketertiban lalu lintas dan pencegahan kecelakaan lalu lintas. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan para mitra untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait program relaksasi PKB tersebut.
“Mudah-mudahan setelah sosialisasi ini masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal program relaksasi PKB karena melalui pembayaran pajak masyarakat sudah sekaligus membayar SWDKLLJ yang akan digunakan untuk menyantuni kepada korban kecelakaan,” tutupnya. []