GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menerima informasi mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Veteran Kecamatan Banjarmasin Timur. Akibat dari kecelakaan tersebut menewaskan pengendara sepeda motor atas nama Ririn Setiani yang mengalami luka bagian kepala kemudian meninggal dunia di TKP.
Setelah menerima laporan, petugas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, M. Noor Taufiq segera mengunjungi rumah ahli waris korban di Jalan Pramuka Rahayu Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kamis (28/11/2024). Proses pemberian santunan kepada ahli waris korban sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada ahli waris korban yang sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Santunan yang akan diserahkan kepada ahli waris korban tersebut sebesar Rp 50 juta.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan, mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah. Ia berharap semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan serta menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pengguna jalan raya di wilayah Kalimantan Selatan, untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. []