GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Gantiwarno Klaten Jawa Tengah, pada tanggal 11 Desember 2022 sekira jam 08.30 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Yatini usia 53 Tahun beralamat di Prambanan Klaten – Jawa Tengah mengalami luka serius dan dirawat di Rumah Sakit Soeradji Tirtonegoro Klaten namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten Suko Raharjo Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten kepada Ahliwaris korban yaitu suami korban an. Tri Warsono melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 12/12/ 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada suami korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suko pada keterangannya.[]