GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Raya Tinggarjaya Tengah Jatilawang Kab.Cilacap Jawa Tengah , pada tanggal 31 Desember 2022 sekira jam 05.00 wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Eko Sudarwo,usia 50 tahun alamat kec. Jatilawaang Kab.Banyumas – Jawa Tengah mengalami luka serius dirawat di Puskesmas Kab.Banyumas, namun meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon Listman Andwi A. Widjaya Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon kepada Ahliwaris sebagai istri korban an. Suharti, melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 2 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Listman pada keterangannya. (5/1/2023). []