GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Insiden kecelakaan kembali terjadi, kali ini menimpa korban Siti Fatimah pada hari Rabu (18/01) di Jembatan Layang Tumbang Nusa Desa Tumbang Nusa Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau sekitar pukul 13.30 WIB. Saat kecelakaan terjadi korban mengendarai sepeda motor yang diduga menabrak bagian belakang kendaraan roda 3 tossa sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke arah badan jalan dan tertabrak oleh truk roda 6.
Akibat kejadian tersebut korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kota Palangka Raya kemudian dirujuk ke RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dan korban meninggal keesokan harinya Kamis (19/01). Petugas Jasa Raharja yang menerima menerima Laporan Polisi pada hari Kamis (19/01) segera melakukan “jemput bola” dengan mengunjungi rumah ahli waris yang berada di Desa Hanjak Maju.
“Ketika insan Jasa Raharja menerima Laporan Polisi dengan korban luka-luka terlebih meninggal dunia wajib langsung melakukan jemput bola dan menyampaikan yang menjadi hak dari korban atau ahli waris korban, hari Jumat (20/01) berkas sudah dalam keadaan lengkap dan langsung kami proses santunan meninggal dunianya” ucap Iman Raharja selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah
Petugas Jasa Raharja Samsat Pulang Pisau yang melakukan jemput bola menyampaikan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan dan membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunianya.
“Setiap pengajuan santunan di Jasa Raharja harus dimudahkan dan Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah dan tanpa potongan begitu juga dalam hal pengurusan santunan luka-luka” tegas Iman.
Diketahui, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk menyelenggarakan perlindungan dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar. []