GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Saat ini Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Senin (24/6/2024) setelah menerima informasi pasien kecelakaan lalu lintas dirawat di Rumah Sakit Syifa Medika Kota Banjarbaru, Petugas Jasa Raharja Banjarbaru Riza Lazuardi memberikan surat jaminan biaya perawatan dan lakukan kunjungan kepada pasien.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ahmad Yani Banjarbaru Kilometer 25 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin antara dua buah sepeda motor yang saling bertabrakan dan mengalami luka-luka.
Di kesempatan yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan, menyampaikan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satu caranya dengan rutin melakukan kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.
”Kunjungan rumah sakit merupakan bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan. Diharapkan dengan dilakukan kunjungan rutin ke rumah sakit, korban dapat dengan cepat memperoleh kepastian penjaminan biaya perawatan dan biaya penjaminan rawatan di rumah sakit tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964,” tutup Deddy
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017 biaya perawatan rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Apabila melebihi dari batasan biaya perawatan tersebut, maka dapat dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan.
Pada kesempatan kunjungan tersebut Riza juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.[]