GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi antara sepeda motor dan mobil di Jalan Ahmad Yani Km. 59 Desa Mataraman Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 17.00 WITA. Berdasarkan informasi pihak laka lantas Polres Banjar, kecelakaan tersebut menelan satu korban meninggal dunia yakni pengendara sepeda motor atas nama Slamet Riady.
Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Banjar, petugas Jasa Raharja Banjarbaru, Budi Yanuarifan langsung melakukan survei ahli waris dan mendata identitas korban, Selasa (28/03/2023). “Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi di Desa Mataraman menimpa keluarga korban”, tutur Budi.
Jasa Raharja melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017. “Saat ini, sistem pelayanan santunan Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil, juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat”, jelas Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. Turut diimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa tertib berlalu lintas dan hati-hati dalam berkendara.[]