GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pelaku usaha angkutan online diwajibkan mengasuransikan penumpang melalui Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepada penumpang di jalan raya. Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Hendriawanto, melalui Penanggung Jawab Samsat Makassar II, Mukhlis dalam giat koordinasi bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (Grab-Car) berlokasi di Area Citraland, Jl. Tun Abdul Razak, Kab. Gowa pada Hari Senin (9/1).
TPI/Grab ini merupakan salah satu operator penyedia angkutan sewa khusus tidak dalam trayek (online). Sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, operator diwajibkan mengasuransikan penumpangnya dengan menyetorkan iuran wajib yang disetorkan melalui pengusaha angkutan penumpang. Mukhlis menjelaskan, asuransi tersebut memberikan kepastian pada penumpang untuk mendapatkan santunan apabila korban mengalami kecelakaan dalam perjalanan, baik meninggal dunia, biaya rumah sakit maupun cacat tetap, serta biaya penguburan, sesuai dengan Permenkeu Nomor 15/PMK.010/2017. “Untuk meninggal dunia sebesar Rp50 juta, luka-luka maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya penguburan Rp4 juta. Selain itu, terdapat manfaat tambahan yaitu berupa biaya P3K maksimal sebesar Rp 1,5 juta dan biaya ambulance maksimal Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Jasa Raharja memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. “Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” tutup Mukhlis.[]