GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Petugas PT Jasa Raharja Samsat Putusibau Cabang Sintang Syarif Bastian mengikuti kegiatan pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan jalan bagi angkutan bus atau disebut Ram Check di Kabupaten Kapuas Hulu, 17 Maret 2025. Kegiatan yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu dan Satlantas Polres Putussibau ini bertujuan untuk memastikan keamanan armada angkutan bus. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini dilaksanakan on the spot ke 5 Perusahaan Otobus (PO) di Putusibau, Kabupaten Kapuas Hulu, yakni PO Perintis, PO Sentosa, PO Maju Terus (MARUS), PO DAMRI dan PO Putra kembar. Dalam kegiatan Ram Check beberapa hal menjadi periksa petugas yaitu kelengkapan persuratan bus meliputi STNK kendaraan,SIM pengemudi, Surat Lulus Uji KIR, Surat Trayek dan KPS. Selain itu juga diperiksa kondisi ban, lampu, wiper, klakson dan alat kegawat daruratan didalam bus seperti pemecah kaca dan obat-obatan serta P3K.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sintang Aulia Redha Martha Husaini melalui Syarif Bastian menyatakan menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya pencegahan laka lantas dengan mengantisipasi dan pengecekan kelayakan armada. Jangan sampai kendaraan yang beroperasi tidak layak jalan dan tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan keselamatan penumpang.
Disamping itu faktor pengemudi juga diperhatikan, jangan sampai dalam kondisi tidak sehat dan mengemudikan kendaraan tidak sewajarnya. Setelah kegiatan ini setiap bus yang diperiksa dipasangi stricker himbuaan keselamatan yang ditempel di dalam bus yang bertuliskan “Tegur Supir bila Membahayakan” guna mengajak penumpang aktif ingatkan supir bila berkendara tidak sesuai aturan dan dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dengan himbauan keselamatan ini diharapkan dapat menjadikan perhatian dan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara di jalan sehingga dapat mengurangi fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dapat meningkatkan kesadaran serta para pemilik kendaraan angkutan umum agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran IWKBU untuk kendaraan yang dimilikinya kepada PT Jasa Raharja tepat pada waktunya.[]