GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai jangan bingung untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat dapat melakukan kewajibannya dengan melakukan pembayaran di Samsat Keliling Mentawai.
Samsat Keliling Mentawai beroperasi setiap bulannya di minggu ke dua dan bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kepulauan Mentawai. Setiap bulannya petugas dari UPTD Samsat Padang yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah Padang, Jasa Raharja dan Bank Pendapatan Daerah (BPD) Nagari datang ke Kepulauan Mentawai hadir untuk memberikan pelayanan samsat.
Pelayanan Samsat Keliling ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat khususnya yang berada di Kepulauan Mentawai, tidak perlu jauh –jauh dan susah ke Kota Padang untuk melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ. Petugas Samsat yang nanti akan datang langsung melakukan jemput bola untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran.
Masyarakat yang mau melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ tahunannya dapat datang langsung membawa persyaratan yang di perlukan, yaitu membawa KTP asli nama yang terdaftar di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan STNK asli.
Proses pembayaranpun dapat langsung dilakukan, tidak lama menunggu. Pelayanan dilakukan dengan cepat dan mudah. []