GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi pada Selasa 01 Maret 2022 di Lombok Barat.
Adapun kecelakaan terjadi antara Sepeda motor dengan Truck. Dalam kejadian nahas ini terdapat dua korban pengendara sepeda motor meninggal dunia sedangkan supir truck tidak mengalami luka – luka dan dalam keadaan sehat.
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya A. Yani Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat. (Depan Arena Buah Jembatan Gantung). Berdasarkan laporan dari kepolisian kecelakaan nahas ini disebabkan oleh Supir Truck yang lalai dan kurang berhati – hati saat melaju sehingga terjadilah kecelakaan antara sepeda motor dengan truck tersebut.
Kejadian ini telah mendapat santunan meninggal dunia terhadap korban kecelakaan pengendara sepeda motor dari Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana sesuai ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan oleh masyarakat setiap Tahunnya melalui SAMSAT.
Petugas Jasa Raharja langsung menuju TKP dan melakukan survey untuk melakukan penanganan dan pendataan korban laka lantas. Langkah tersebut merupakan salah satu implementasi proaktif dari Jasa Raharja sehingga dapat memastikan penyelesaian santunan dengan cepat dan akurat. Saat ini kurang dari 24 Jam sejak waktu kejadian ahli waris dari korban sudah menerima santunan sebesar Rp. 50 Juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Hal ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan diharapkan dengan diberikannya santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, dapat meringankan beban dari keluarga korban.