GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Pada hari Senin (9/1) sekitar pukul 6.30 WITA telah terjadi kecelakaan di Jl. KM 13 Desa Modang Kec. Kuaro, Kab. Paser, antara sepeda motor dengan mobil pick up, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Long Ikis, Herman segera melakukan survey terkait dengan kebenaran kejadian kecelakaan serta menghubungi keluarga korban untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan. Setelah seluruh persyaratan lengkap, pada hari Senin (9/1) pukul 15.04 WITA telah diserahkan santunan sebesar 50 juta melalui mekanisme transfer kepada istri korban selaku ahliwaris yang sah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Samsat Long Ikis, Herman menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah 50 juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan”, ungkap Herman.
Dalam kesempatan tersebut Herman juga menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu memperhatikan keselamatan diri maupun orang lain, berhati-hati dalam berkendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya.[]