GLOBALBUSINESS.ID, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Lintas Komering Desa Sri Kencana Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur, antara sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol BG-6892-YK yang dikendarai oleh Mariman Bin Harjo Sudarmo Lk ( 69) bertabrakan dengan Spm Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BG-4308-XU yang dikendarai oleh Herdo Andriko Pratama (15 tahun).
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Martapura Tambang Iqad Qobli menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi dan selanjutnya dengan respon cepat melakukan survey keabsahan ahli waris korban dengan melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia atas nama Mariman Bin Harjo Sudarmo kepada ahli waris korban yang beralamat di Desa Sri Kencana Rt 01 Rw 03 Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur. Sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017 bahwa ahli waris korban berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan kepada anak kandung korban Agus Sucipto dengan mekanisme transfer pada tanggal 20 Januari 2023 pukul 20:48 WIB.
Krisnoadi menambahkan bahwa santunan ini merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan serta menghimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalulintas seperti tidak melawan arus, sehingga terhindar dari kecelakaan lalu lintas guna terwujudnya zero accident di Wilayah Baturaja, tutup Krisnoadi.[]